BUM Desa
Bum Desa Megamendung Jaya merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa Megamendung dan berbadan hukum. Pendiriannya berpijak pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan Perubahan Badan Usaha Milik Desa sebagai salah satu program pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan ekonomi yang bersifat mandiri di desa guna memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh warga desa.
Sejalan dengan misi Pemerintah Desa Megamendung untuk mendorong pertumbuhan Usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM), Bumdes Megamendung Jaya mengembangkan program yang menitik beratkan pada pembangunan ekonomi kerakyatan dan akselerasi transfortasi digital sebagai daya dukungnya.